19 December 2011

Praktek Bisnis yang Dilarang

Dalam bisnis tidak sedikit orang menjual barang dan melakukan praktek bisnis yang bertentangan dengan agama. Sudah barang tentu hal ini sangat merusak dan merugikan satu sama lain. Apa saja praktek bisnis yang dilarang dalam islam? Berikut beberapa diantaranya.

1. Riba

Riba berarti menukarkan suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian. Allah sendiri telah menjelaskan dalam al Quran, Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah[2]: 275).
2. Menimbun
Agama melarang kita menimbun barang saat orang membutuhkan. Namun praktek bisnis ini justru sering terjadi di negeri kita sendiri. Di saat orang kesulitan bahan bakar gas misalnya, ternyata di pihak lain ada yang menimbun. Tujuannya hanya untuk mendapatkan harga jual yang lebih tinggi ketika produk sudah langka di pasaran. Padalah rasul telah bersabda, ”Tidak ada yang menimbun barang ketika dibutuhkan kecuali orang yang berdosa” (HR Muslim).
3. Menipu
Tidak sedikit orang yang berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara menipu. Seperti kasus yang pernah terjadi beberapa waktu yang lalu. Seorang ibu menjalankan usaha dengan menarik uang arisan dari masyarakat. Dia berjanji akan mengembalikan saat lebaran berikut dengan bonusnya. Ternyata setelah saat yang dijanjikan tiba, si ibu ternyata kabur membawa uang yang telah disetorkan.
Bisa jadi dia tidak tahu bahwa Rasulullah pernah bersabda, ”Barang siapa menipu atau melakukan kecurangan maka bukan termasuk umatku”. (HR Muslim). Di hadist yang lain beliau juga bersabda, ”Dua orang yang melakukan jual beli itu boleh memilih selama sebelum berpisah, jika keduanya jujur dan saling menjelaskan maka keduanya mendapat berkah dalam jual belinya, tetapi jika keduanya saling mengumpat dan berdusta maka berkah jual belinya akan hilang” (Mutafaqun alaih). Bahkan dalam al Quran Allah juga menegaskan, ”Penuhilah takaran dan jangan kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang benar.” (QS. Asyuara[26] 181-182)
4. Menjual barang haram
Tidak sedikit orang menjual barang yang dilarang dan diharamkan oleh agama. Seperti  minuman keras, narkoba, daging babi, membuka usaha panti pijat, prostitusi, diskotik, dan usaha-usaha lain yang jelas-jelas di dalamnya dilakukan perbuatan asusila.***

 

 



No comments:

Post a Comment