Akhir-akhir ini sosial entrepreneur atau bisnis sosial mulai berkembang di Indonesia. Gerakan ini salah satunya terinspirasi oleh Muhammad Yunus, penerima hadian nobel perdamaian dari Bangladesh. Dia mendirikan sebuah bisnis sosial bernama Grameen bank. Program utamanya adalah memberikan kredit mikro kepada rakyat miskin dengan persyaratan yang ringan.
Bisnis sosial tidak hanya mengejar keuntungan tapi juga menunjukkan tanggungjawab sosial dan kepedulian pada lingkungan. Misalnya dengan menghasilkan produk yang aman bagi konsumen, tidak mencemari lingkungan, dan peduli kepada permasalahan sosial.
Tampaknya bisnis sosial sangat tepat dikembangakan di Indonesia. Bahkan bisa jadi salah satu bentuk jihad, khususnya bagi umat islam. jihad bukan berarti perang tapi berjuang dengan sungguh-sungguh. Berjuang untuk menegakkan agama dan menjadi khalifah Allah di muka bumi. Hal ini mengingat masih ada 30 juta lebih penduduk miskin di Indonesia yang perlu dibantu agar lepas dari kemiskinan.
Zaman modern ini kita membutuhkan orang-orang yang berjihad sesuai dengan konteks kekinian dan menyentuh permasalahan rakyat saat ini. Salah satunya adalah jihad di bidang ekonomi untuk melepaskan masyarakat dari jeratan kemiskinan.
Misi perusahaan sosial antara lain : menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar baik sebagai karyawan maupun sebagai tenaga penjual. Kedua, memberikan manfaat ekonomi berupa gaji kepada karyawan, serta komisi bagi sales. Ketiga, mengalokasikan laba yang diperoleh untuk pendidikan warga miskin.
Setiap orang tentu bisa berpartisipasi dalam program bisnis sosial. Diantaranya dengan menjadi penjual produk yang dihasilkan. Kedua, menjadi investor. Ketiga, menjadi pengguna produk dan jasa yang dihasilkan. Keempat, ikut mempromosikan produk dan jasa dari sebuah bisnis sosial.
Bagi anda yang tertarik untuk mendirikan bisnis sosial, berikut langkah-langkah yang bisa anda lakukan (bisnissosial.blogdetik.com)
1. Membuat tim yang akan menyiapkan perencanaan, implementasi, evaluasi, pengembangan dan pemanfaatan hasil usaha bagi orang –orang yang tidak mampu.
2. Membuat badan hukum. Sebenarnya bisnis sosial tidak harus berbadan hukum. Tapi biasanya orang lebih percaya dengan bisnis yang berbadan hukum seperti yayasan, PT atau CV.
3. Menentukan bidang bisnis. Tentunya bisnis yang berpeluang mendatangkan keuntungan, menyerap banyak tenaga kerja, produk serta jasanya dibutuhkan oleh masyarakat, dan berpeluang untuk dikembangkan menjadi besar.
4. Mengakses sumber pembiayaan. Misalnya dari sumbangan pribadi, sumbangan badan usaha, badan amil zakat, CSR, bantuan pemerintah, lembaga internasional, dan sumbangan dari anggota sendiri.
5. Menjalankan bisnis sosial yang merupakan aktivitas utama dalam bisnis.
6. Pemanfaatan hasil usaha. Ini adalah tujuan akhir dari pendirian bisnis sosial yaitu memberikan manfaat finansial dan sosial bagi orang miskin.
7. Audit external. Tujuannya untuk menilai kesehatan perusahaan, mengontrol pemanfaatan hasil usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Karena tingkat kepercayaan masyarakat akan mempengaruhi kesuksesan bisnis sosial.(Yopi Nasir)
No comments:
Post a Comment