26 November 2011

Etika Bisnis dalam al Quran



Al Quran banyak sekali berisi tuntunan dalam berbisnis. Dari sekian banyak panduan itu Abul Ala al Maududi dalam bukunya Esensi al Quran menuliskan beberapa etika dalam kehidupan  khususnya dalam kegiatan ekonomi.

Pertama, jangan memakan harta benda orang lain dengan cara yang batil. ”Dan janganlah sebagian diantara kamu memakan harta benda dari yang lain dengan cara yang batil, dan janganlah kamu membawa(urusan) harta itu kepada para hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dengan jalan yang tercela padahal kamu mengetahui.” (QS. Al baqarah[2]:188) Yang dimaksud dalam ayat ini adalah berupaya memengaruhi pengadilan untuk mengklaim secara curang harta orang lain atau menawarkan uang suap kepada hakim demi memperoleh keputusan yang menguntungkan.

Kedua, ”jika diantara kamu diberi kepercayaan oleh yang lain maka hendaknya yang dipercaya itu menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertakwa kepad Allah, tuhannya.” (QS. Al baqarah[2]:238)

Ketiga, ”barang siapa yang menyelewengkan (harta masyarakat) akan mempertangung-jawabkannya di hari kiamat apa yang diselewengkannya itu. Dan kemudian setiap orang akan diberikan pembalasan yang setimpal terhadap apa yang dikerjakannya, tanpa dianiya sedikitpun.” (QS. Ali imran[3]:161)

Keempat, ”Pencuri laki-laki atau perempuan hendaklah dipotong tangannya.” (QS. Al maidah[5]:41)

Kelima, ”Celaka besarlah orang-orang yang curang, mereka yang apabila menerima takaran dari orang lain minta dipenuhi tetapi bila menakar utuk orang lain mereka menguranginya.” (QS. Al muthaffifin[83]:1-3)

Keenam, ”Jangan kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingikan kesucian dirinya.” (QS. Annur[24]:33)

Ketujuh, ”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, persembahan kepada berhala, dan undian nasib dengan panah adalah perbuatan yang keji, termasuk perbuatan syetan, karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu memperoleh keuntungan.” (QS. Al maidah[5]:90)

Kedelapan, ”Allah telah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al baqarah[2]:275) Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak meninggalkan sisa-sisa riba ketahuilah bahwa Allah dan rasulnya akan memerangimu, dan jika kamu bertobat maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Dan jika orang-orang yang berutang berada dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai berkelapangan. Dan bila kamu menyedekahkan sebagian  atau semuanya itu, maka lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al baqarah[2]:278)

Dari penjelasan di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi ilahiah karena titik tolaknya berangkat dari Allah. Tujuan berbisnis adalah mencari ridha Allah dan tidak bertentangan dengan syariat-Nya. Aktivitas bisnis harus dikaitkan dengan prinsip ilahiah dan pada tujuan ilahi. Niat kita pun melakukan aktivitas ekonomi hanya karena memenuhi perinta Allah Swt. Wallahua'lam.***


No comments:

Post a Comment